Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan batas waktu hingga 6 Oktober 2025 bagi para pedagang Pasar Rakyat Thumburuni untuk membongkar lapak dan meja jualan yang masih berdiri di area parkir maupun tempat bongkar muat barang. Jika hingga batas waktu itu tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan oleh petugas gabungan.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak bernomor 500.2.2.14/366/PERINDAG-FF/X/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Mohjak Reingen, S.Sos., M.Adm., S.D.A.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 6 Oktober 2025, para pedagang tidak membongkar sendiri lapak mereka, maka petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI akan mengambil tindakan penertiban,” tulis surat edaran tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang kawasan Pasar Thumburuni agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

Pemerintah juga berharap para pedagang dapat bekerja sama agar proses penertiban berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas jual beli.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, serta instansi terkait, termasuk Polres Fakfak, Korem 182/JO, Kodim 1803 Fakfak, dan Satpol PP Kabupaten Fakfak. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: