Saumlaki – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan akan memblokir hak-hak perangkat desa serta alokasi dana desa di Kecamatan Kormomolin, khususnya Desa Alusi Krawain dan Alusi Kelaan, apabila pemerintah desa setempat tidak segera mengambil langkah konkret untuk menjaga keamanan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) di Kormomolin, Sabtu (6/12/2025).
“Alokasi dana desa yang berkaitan dengan hak masyarakat tetap akan dicairkan. Namun, hak perangkat desa akan kami blokir, tidak ada pencairan,” tegasnya.
Pemkab juga akan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan berkala terhadap pengelolaan dana desa. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan yang menimbulkan kerugian negara, sanksi pemecatan akan dijatuhkan kepada kepala desa atau perangkat yang terbukti terlibat.
Rapat tersebut digelar menyusul bentrokan antardesa yang menyebabkan 28 warga mengalami luka-luka. Sebanyak 3 orang korban berasal dari Desa Alusi Kelaan dan 18 orang dari Alusi Krawain mengalami luka ringan. Sementara itu, 7 korban lainnya yang mengalami luka berat dirujuk ke RSUD Magreti.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda memberikan dua instruksi penting yang wajib dipenuhi dalam waktu dua hari oleh masing-masing kepala desa, Menyerahkan oknum yang diduga sebagai provokator konflik. Menyerahkan secara sukarela senjata tajam, senapan angin, atau alat perang yang digunakan dalam bentrokan.
Apabila instruksi tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan melakukan penertiban senjata secara tertutup untuk memastikan keamanan warga.
Selain itu, kedua kepala desa juga diminta menyampaikan hasil rapat kesepakatan yang sebelumnya telah difasilitasi pemerintah kabupaten, namun hingga kini belum seluruhnya ditindaklanjuti. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan