Fakfak – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menegaskan, ketentuan mengusulkan Pjs Bupati adalah pemerintah provinsi. Itu disampaikan Pj Gubernur Ali Baham mengklarifikasi isu yang berkembang seolah-olah usulan dari Kabupaten tidak ditanggapi oleh gubernur.
“Untuk ini perlu saya jelaskan kepada semua, bahwa ketentuan untuk mengusulkan Pjs Bupati itu adalah pemerintah provinsi. Ini sekaligus mengklarifikasi isu-isu yang berkembang seolah-olah usulan dari Kabupaten tidak ditanggapi oleh gubernur” ujar Pj Gubernur Ali Baham Temongmere dalam sambutannya di gedung Winder Tuare Fakfak, Rabu (25/9/2024).
Pj Gubernur Ali Baham mengatakan, gubernur mengusulkan 3 nama, selanjutnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan.
“Ini sekaligus menjelaskan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak, pak Sekda bahwa memang benar, ada usulan dari kabupaten, tetapi sesuai dengan ketentuan, yang mengajukan itu adalah gubernur dan dari pimpinan tinggi pratama tingkat provinsi ke Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan,” jelas Pj Gubenur Ali Baham Temongmere.
Menurutnya, mengusulkan Pjs Bupati itu adalah amanat undang-undang, bukan kemauan seorang penjabat Gubernur. Untuk itu, guna menghindari kekosongan Pimpinan Pemerintah Daerah dan menjamin kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten Fakfak, maka Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan Gubernur Papua Barat, mengangkat Penjabat Sementara atau Pjs Bupati Fakfak.
“Pengangkatan penjabat sementara bupati berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/3823 Tahun 2024 tentang penunjukan pejabat sementara Bupati Fakfak dan pejabat sementara Bupati Teluk Wondama di Provuinsi Papua Barat,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Mendagri itu, maka sebut Pj Gubernur Ali Baham, telah menetapkan Oktovianus Mayor, S.Sos, M.M sebagai Pjs Bupati Fakfak.
“Dulu mayor, sekarang mayor lagi, pangkat tidak naik-naik,” kata Ali Baham sembari mempersilahkan dan memperkenalkan nyonya Oktovianus Mayor. (redaksi)











Tinggalkan Balasan