Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap lima kasus kriminal menonjol yang terjadi selama bulan Ramadhan 2026.

Kasus-kasus tersebut didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk pembongkaran sindikat yang menyamar sebagai debt collector.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2026).

Dalam paparannya, Kapolres merinci sejumlah aksi kejahatan yang berhasil diungkap. Salah satunya adalah kasus curas di Jalan Raden Saleh, Ciledug, di mana korban yang sedang duduk di depan ruko didatangi tiga pelaku.

Seorang pelaku mengacungkan celurit sementara rekannya merampas sepeda motor korban. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus lainnya melibatkan sindikat yang menyamar sebagai debt collector. Para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh korban memiliki tunggakan cicilan.

Jika korban menolak, pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Dalam salah satu aksinya, korban ditusuk di bagian paha dan dipukul hingga giginya patah.

“Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal seperti ini, segera lapor ke polisi,” imbau Kombes Jauhari.

Sindikat ini tercatat telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara.

Polisi menangkap tujuh tersangka dan mengamankan 12 unit sepeda motor serta senjata tajam sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (ds/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: