Jakarta – Kepolisian mengungkap motif di balik aksi tak senonoh yang dilakukan oleh MAES (36), seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), yang nekat merekam mahasiswi berinisial SSS (22) melalui ventilasi kamar mandi.

Aksi tak bermoral tersebut dilakukan di sebuah rumah kos kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku dan korban tinggal bersebelahan kamar di rumah kos tersebut.

Insiden perekaman terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB, saat korban tengah mandi.

“Korban menyadari adanya aktivitas perekaman dari atas ventilasi dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya. Pelaku berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian bersama barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam,” terang AKBP Firdaus, Senin (21/4/2025).

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelaku memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban. Video berdurasi 8 detik itu diambil menggunakan ponsel pribadi pelaku.

“Motif pelaku adalah karena iseng. Ia mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa rekaman hanya untuk konsumsi pribadi, tanpa ada niatan menyebarkannya,” ujar Firdaus.

Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 4 jo. Pasal 29 dan Pasal 9 jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tb/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: