Masohi – Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menjadi sorotan setelah masyarakat adat setempat melaporkan perusahaan tambang pasir garnet, PT Waragonda Minerals Pratama (WMP), ke Polsek Tehoru.
Laporan tersebut diajukan terkait dugaan penistaan terhadap sasi adat yang dilakukan oleh perusahaan.
Sasi adat, sebagai bagian dari kearifan lokal, dinilai telah diabaikan oleh perusahaan, memicu ketegangan antara masyarakat dan PT Waragonda.
Kepala Saniri Negeri Haya, M. Tahir Pia, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diajukan pada Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 14.00 WIT.
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap tindakan PT Waragonda yang dinilai meremehkan adat dan budaya setempat.


“Ini adalah wewenang kami sebagai pemangku adat. Perusahaan ini sudah beroperasi tanpa izin dari kami dan mengabaikan keputusan adat, sehingga kami mengambil langkah sasi sementara,” tegas Tahir dikutip ameks.
Sebelum melaporkan kasus ini, Saniri Negeri Haya telah melakukan diskusi internal dan memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Mereka juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada Koramil Tehoru mengenai insiden yang terjadi.
Sasi adat merupakan nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Maluku. Sasi adalah larangan adat yang diberlakukan untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan. Namun, PT Waragonda dinilai telah merusak tanda sasi, yang memicu reaksi keras dari masyarakat.
“Kalau mereka tidak merusak sasi, masalah ini tidak akan berlarut-larut seperti sekarang,” ujar Tahir.
Insiden ini semakin memanas setelah fasilitas perusahaan terbakar pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIT.
Sebelum kebakaran terjadi, sejumlah warga mendatangi perusahaan untuk menanyakan perusakan tanda sasi adat di pintu masuk PT Waragonda.
Akibat kebakaran tersebut, sejumlah fasilitas perusahaan mengalami kerusakan, termasuk pos satpam, kantor perusahaan, ruang maintenance, laboratorium, serta beberapa kendaraan milik perusahaan dan karyawan.
Polres Maluku Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.
“Saat ini sudah ada dua tersangka berinisial HM dan SAT,” ujar Kasi Humas Polres Malteng, Anton Kolauw, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Tersangka HM dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara, sementara SAT dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain masalah sasi adat, warga Negeri Haya juga mendesak PT Waragonda untuk segera menghentikan operasionalnya.
Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2019 hingga 2024 ini dinilai lebih banyak merugikan masyarakat dan lingkungan. Aktivitas pengangkutan pasir merah yang dilakukan perusahaan dianggap merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya alam setempat.
Saniri Negeri se-Kecamatan Tehoru telah menggelar rapat Latupatih di Negeri Hatumete pada Sabtu, 22 Februari 2025, untuk membahas masalah ini.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari berbagai negeri adat di Kecamatan Tehoru.
“Kami semua merasa malu jika adat dan budaya kami dinista,” ucap Tahir dengan penuh kekecewaan.
Konflik antara masyarakat adat dan PT Waragonda tidak hanya menyangkut masalah adat, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Warga merasa keberadaan perusahaan telah mengganggu keseimbangan ekosistem dan merugikan kehidupan mereka. Selain itu, ketegangan yang terjadi telah memicu konflik horizontal di masyarakat.
Masyarakat Negeri Haya berharap agar pemerintah dan pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
Mereka menuntut agar PT Waragonda menghormati adat dan budaya setempat serta menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan.
Konflik ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya menghormati kearifan lokal dan menjaga kelestarian lingkungan.
Diharapkan, melalui proses hukum yang transparan, masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan