Saumlaki – Pemerintah Desa 5.1 Seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kapal-kapal Andon yang berlabuh di Meti Umum.

Kebijakan desa ini dinilai bertentangan dengan aturan Bupati Tanimbar, Ricky Jauresa, yang mengizinkan kapal berlabuh di luar Meti Umum demi menghindari gangguan aktivitas warga.

Menurut sejumlah warga, pemerintah desa mewajibkan kapal Andon bersandar di Meti Umum dengan tarif Rp7 juta per kapal. Sementara itu, kapal yang berlabuh di wilayah pulau milik pribadi hanya dikenakan biaya Rp2,5 juta.

“Ada dugaan permainan kebijakan untuk mengambil keuntungan sepihak,” ujar seorang warga Desa 5.1 Seira yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/6/2025).

Aturan Bupati Ricky Jauresa sebenarnya memberi kebebasan bagi kapal Andon untuk berlabuh di mana saja, asalkan tidak di Meti Umum. Namun, pemerintah desa justru membuat kebijakan sebaliknya, memicu kecurigaan praktik pungli.

Masyarakat mendesak Bupati Ricky Jauresa mengambil tindakan tegas terhadap pemerintah desa dan pihak kecamatan yang dianggap lalai melakukan pengawasan. Mereka memastikan kebijakan desa harus sejalan dengan kepentingan publik dan bebas dari pungli.

Harapannya, kasus ini segera ditindaklanjuti agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak terkait.

(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: