Fakfak – Relawan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH menggelar unjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Kamis (7/11/2024) sore.

Berbagai poster yang dibentangkan diantaranya bertuliskan dengan tegas kami meminta KPU Kabupaten Fakfak agar segera menggugurkan seluruh rekomendasi Bawaslu.

Poster lain bertuliskan, Jika semua tuntutan ini tidak diindakan, maka kami akan kembali dengan eskalasi masa yang lebih besar.

Dalam aksi tersebut, relawan UTA’YOH juga menyampaikan tujuh pernyataan sikap kepada KPU Kabupaten Fakfak.

Pernyataan sikap itu diserahkan Abdul Gani Ishak Bauw, Ketua Tim Koalisi Fakfak Bersinar (KFB) UTA’YOH kepada Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla.

Adapun pernyataan itu yaitu:

  1. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Calon Wakili Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTA’YOH dengan ini mendukung penuh pesta demokrasi yang jujur dan adil di negeri Mbaham Matta.
  2. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTA’YOH mendukung penuh stabilitas keamanan di negeri Mbaham Matta.
  3. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTA’YOH meminta kepada KPU Fakfak agar lebih profesional dan proporsional dalam mengkaji segala bentuk rekomendasi yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak ke KPU Fakfak.
  4. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjargon UTA’YOH menentang keras terhadap informasi dan pemberitaan yang beredar yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah merekomendasikan ke KPU Fakfak terkait dengan pelanggaran Administrasi yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berjargon UTA’YOH, dikarenakan persoalan tersebut pernah di laporkan ke Bawaslu Fakfak namun diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan Keputusan Bawaslu.
  5. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang berjargon UTA’YOH mendesak KPU Kabupaten Fakfak agar tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak
  6. Kami meminta transparasi Informasi terkait salinan surat penyelesaian persoalan di maksud sebagaimana yang telah di beritakan di media online.
  7. Demikian pernyataan sikap kami, apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka karni tidak akan bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang terjadi akibat dari keputusan KPU Kabupaten Fakfak.

Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, menyambut perwakilan aksi massa dan meminta perwakilan 10 orang menggelar pertemuan terbatas di Aula Kantor KPU Kabupaten Fakfak.

Kepada wartawan usai pertemuan terbatas, Ketua KPU Hendra Talla membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Fakfak pada 4 November 2024.

“Perlu saya harus sampaikan bahwa, surat rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Fakfak tertanggal 2 November 2024 dan surat tersebut, kami KPU Kabupaten Fakfak terima pada tanggal 4 November 2024,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2024, pihaknya segera menindaklanjuti surat tersebut sejak di terima tanggal 4 November 2024.

“Setelah kami terima, maka 7 hari kedepan, kami keluarkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak, paling lambat di tanggal 10 November 2024 sebelum pukul 23.59 WIT,” jelasnya.

Hendra Talla mengatakan, setelah pihaknya menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Fakfak, beberapa langkah-langkah yang perlu lakukan sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2024, yaitu membuat telaan hukum.

“Setelah telaahan hukum, kami akan melakukan namanya pemeriksaan-pemeriksaan terhadap rekomendasi Bawaslu yang kami terima. Setelah itu kami akan melakukan rapat pleno berdasarkan telaahan hukum untuk memeriksa dan memutus tindaklanjut pelanggaran administrasi pemilihan,” jelasnya.

Hendra Talla juga menyampaikan bahwa sejak surat tersebut (rekomendasi) di terima, pihaknya juga akan melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2024 dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1531 tahun 2024 tentang pedoman teknis penyusunan hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Artinya rangkaian pemeriksaan, pengkajian terkait dengan apa yang menjadi rekomendasi dari teman-teman Bawaslu, kami akan kaji secara menyeluruh dan hasil dari pengkajian tersebut akan keluar sebuah prodak keputusan daripada pengkajian tersebut,” kata Hendra Talla.

Hendra Talla menambahkan, pihaknya tidak berdiri sendiri, namun berkoordinasi secara berjenjang dengan Pimpinan KPU Papua Barat dan KPU RI.

“Untuk itu kami meminta kepada tim pemenangan serta massa pendukung UTA’YOH berikan kami waktu untuk bekerja agar kami merasa tenang, kami merasa damai, agar proses-proses yang kami kerjakan ini sesuai aturan perundang-undangan, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pinta Hendra Talla. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: