Fakfak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak, Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus produksi dan penjualan minuman keras lokal (Milo) di Distrik Bomberai Kabupaten Fakfak.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi,S.Sos, M.H kepada wartawan membenarkan adanya pengungkapan tersebut usai pemusnahan milo di halaman Mapolres Fakfak, Selasa (8/10/2024).

“Iya benar kami Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus produksi dan penjualan minuman keras di Distrik Bomberay,” ujarnya.

Iptu Johan Eko menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait miaras enis sopi yang marak beredar di masyarakat.

“Dalam operasi yang digelar oleh Polres Fakfak, petugas berhasil mengamankan  seorang pelaku memproduksi dan sekaligus memperjualbelikan miras lokal tersebut,” kata Johan Eko.

Lanjutnya, dalam penggerebekan yang dilakukan di Distrik Bomberai Kabupaten Fakfak, Minggu 22 September 2024, Sat Resnarkoba menemukan tempat pembuatan sopi dengan peralatan yang sederhana, namun mampu menghasilkan dalam jumlah besar barang bukti berupa puluhan liter miras jenis sopi.

Saat dilakukan penyelidikan dan didapati seorang yang dicurigai dan benar yang bersangkutan membawa barang berisikan tiga botol ukuran 600 ml miras lokal jenis sopi

Diketahui pelaku telah beroperasi sudah tiga bulan terakhir dan sudah delapan kali produksi dengan omset hasil penjualan setiap kali produksi sopi sebesar Rp. 7.200.000,- dan dalam satu bulan pelaku melakukan proses produksi dua kali sehingga omset penjualan dalam satu bulan mencapai 14.400.000,-k

Interogasi dilakukan terhadap orang yang dicurigai dan hasil pengembangan bahwa pelaku bernisial S diketahui sebagai penjual miras lokal jenis sopi dan sekaligus sebagai produsen miras tersebut di dalam rumah kosong di samping rumahnya dengan alat sederhana.

Adapaun barang bukti yang di amankan antara lain, 25 (dua puluh lima) buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisikan miras lokal jenis sopi, 1 (satu) buah drum plastik kecil berwarna biru berisikan miras lokal jenis sopi.

Satu buah drum plastik kecil berwarna biru bekas berisikan miras lokal jenis sopi, satu.buah drum plastik besar berwarna biru untuk menyimpan atau merendam bahan baku.

Satu buah toples plastik berisikan bahan baku, Satu buah panci beserta penutup sebagai alat untuk memasak bahan baku, Satu buah pasang bambu beserta plastik sebagai alat penyulingan

Satu buah kompor, Satu.buah corong, satu buah vanili digunakan sebagai bahan baku, Tiga lembar uang pecahan Rp100.000.

Pelaku saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 ttg Pangan Jo Pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan keamanan di wilayah tersebut.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Telegram Kapolda Papua Barat Nomor : ST/08/IX/HUK.10/2024 tanggal 18 September 2024 tentang larangan sementara penjualan miras, tutup Kasat Resnarkoba.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH dalam kesempatannya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Fakfak untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama dengan tidak mengonsumsi ataupun memperjualbelikan minuman keras, apalagi menjelang Pilkada. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pilkada Fakfak yang damai dan kondusif.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk turut serta dalam mengedukasi warga tentang dampak negatif miras dan mengawal Pilkada agar berlangsung aman, tertib, dan lancar. (pr)