Fakfak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, membongkar sejumlah lapak milik pedagang kaki lima yang berdiri di sepanjang Jalan Dr Salasa Namudat, Senin siang (19/5/2025).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya membuka kembali ruang terbuka hijau di kawasan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Fakfak, Nerius Kabes, menegaskan, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat imbauan kepada para pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri, dengan batas waktu hingga 16 April 2025.

“Hari ini kami melaksanakan perintah Bupati selaku Kepala Daerah. Ini merupakan bagian dari upaya menata kembali kawasan ruang terbuka hijau,” ujar Nerius kepada wartawan di lokasi pembongkaran.

Menurut Nerius, surat pemberitahuan telah dikirim secara resmi dan disertai toleransi waktu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tindakan dari para pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.

“Kami sudah beri ruang dan waktu cukup. Namun sampai hari ini tidak ada itikad baik dari pedagang untuk membongkar sendiri. Maka kami laksanakan tugas sesuai tupoksi untuk menegakkan peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa barang-barang bekas lapak dapat diambil kembali oleh pemilik masing-masing.

“Silakan diambil sendiri. Perlu dipahami, kawasan ini merupakan ruang publik dan harus dibersihkan,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, penertiban tersebut memicu reaksi emosional dari sejumlah pedagang. Beberapa di antaranya menangis histeris, bahkan ada yang pingsan akibat syok.

Petugas Satpol PP tampak sigap memberikan pertolongan dengan membawa pedagang yang pingsan ke tempat yang aman. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: