Saumlaki – Kuasa hukum Kilyon Luturmas menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan seluas 20.000 meter persegi di Desa Lauran yang kini menjadi lokasi Lapas Kelas III Saumlaki.
Sertifikat tersebut disebut terbit tanpa pelepasan hak dari pemilik lahan, sementara janji pembayaran ganti rugi yang disepakati sejak 2006 tak pernah dipenuhi.
Luturmas menjelaskan bahwa kliennya pada 2006 diminta mengizinkan penggunaan lahan untuk pembangunan lapas dengan janji akan ada pembayaran ganti rugi.
Pada 2007, kedua pihak bahkan telah menyepakati nilai ganti rugi awal sebesar Rp300–400 juta, namun dokumen pelepasan hak tetap berada di tangan pemilik karena pembayaran belum direalisasikan.
Permasalahan muncul ketika pada 2021 pemilik lahan mengetahui bahwa sertifikat hak pakai atas area tersebut ternyata telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional sejak 2013.
Padahal, menurut Luturmas, tidak pernah ada persetujuan tertulis maupun pelepasan hak yang diberikan pemilik, sehingga penerbitan sertifikat dinilai tidak sah dan bertentangan dengan prosedur pertanahan.
Berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian teknis lainnya, telah disomasi. Namun jawaban yang diterima justru memperkuat dugaan adanya tindakan sepihak dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Luturmas menilai hal ini sebagai perbuatan melawan hukum karena hak pemilik lahan diabaikan dan janji pembayaran ganti rugi tidak pernah dilaksanakan.
Atas dasar itu, Luturmas dan kliennya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Saumlaki dengan tuntutan ganti rugi Rp10 miliar.
Sidang pertama pada 4 Desember 2025 berlangsung tanpa kehadiran pihak Lapas Kelas III Saumlaki. Proses persidangan dijadwalkan berlanjut dalam agenda berikutnya. (bn/pr)





Tinggalkan Balasan