Yogyakarta — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Status kepegawaian ini kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian jenjang karier dan masa depan profesional PPPK.

Apakah skema karier PPPK setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), dan masih layakkah diperjuangkan?

Skema Jenjang Karier PPPK

Mengacu pada publikasi Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK adalah ASN yang diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan menerima gaji sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengangkatan PPPK dilakukan melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang berstatus tetap.

Dalam praktiknya, skema karier PPPK tidak identik dengan PNS. PNS umumnya meniti karier secara berjenjang dari jabatan awal, mengikuti kepangkatan dan masa kerja.

Sementara itu, PPPK dapat direkrut langsung untuk menduduki jabatan tertentu sesuai kebutuhan organisasi, termasuk jabatan fungsional maupun jabatan tinggi.

Kondisi tersebut membuka peluang bagi PPPK untuk mengembangkan karier melalui mekanisme seleksi.

PPPK yang memenuhi kualifikasi dapat mengikuti seleksi terbuka atau open bidding ketika tersedia lowongan jabatan.

Penilaian dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, serta rekam jejak kinerja, bukan semata-mata masa kerja atau golongan.

Dengan mekanisme tersebut, karier PPPK pada dasarnya ditempuh melalui proses seleksi yang kompetitif.

Selama persyaratan terpenuhi dan tahapan seleksi dapat dilalui, PPPK berpeluang menduduki jabatan strategis sesuai kebutuhan instansi.

Wacana Pengembangan Karier dan Kesejahteraan

Menjelang akhir 2025, isu penguatan pengembangan karier dan kesejahteraan PPPK kembali mencuat.

Wacana tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh.

“Kami sedang memikirkan agar PPPK juga memiliki karier. Ini sudah kami bahas dalam rapat koordinasi di DPR RI, kemudian dengan menteri pendidikan dan Kementerian PANRB. Kami terus mencari solusi,” ujar Zudan, dikutip dari keterangan resmi BKN, Kamis (25/12/2025).

Selain penguatan pola karier, berkembang pula wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS. Opsi ini dinilai dapat memberikan kepastian jenjang karier yang lebih jelas, sekaligus membuka akses terhadap hak pensiun dan tunjangan kesejahteraan sebagaimana diterima PNS.

Meski masih sebatas wacana dan kajian, langkah tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan karier dan kesejahteraan PPPK.

Ke depan, kepastian regulasi diharapkan mampu menjawab kegelisahan para PPPK sekaligus memperkuat profesionalisme ASN secara menyeluruh. (mt/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: