Saumlaki – Christian Matruty, S.Sos, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatakan, KPUD Tanimbar memindahkan 40 Kotak Suara TPS seluruh desa di kecamatan Selaru, berdasarkan informasi dari Pj. Bupati Tanimbar, Alawiyah Fadlun Alaydrus, SH, MH.

“Atas dasar informasi Pj. Bupati Tanimbar. Bahwa di desa Adaut, ibu kota kecamatan Selaru, berpotensi ganguan kamtibmas dan kekacauan. Tata cara dan mekanisme pemindahan 40 kotak suara Selaru dimulai dari sini,” ungkap Matruty.saat pleno rekapitulasi PPK kecamatan Selaru di Aula kantor KPUD Selasa, (02/12/2024).

Dasar info tersebut, KPUD Tanimbar berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Tanimbar, dan 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati. KPUD meminta kesediaan pindahkan 40 kotak suara seluruh desa di kecamatan Selaru ke kantor KPUD di Saumlaki.

Mayoritas saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati mempertanyakan dan minta bukti fisik Berita Acara dan Surat Keputusan rapat pleno KPU Tanimbar soal pemindahan 40 kotak suara TPS semua desa di kecamatan Selaru. Dari desa Adaut ke Saumlaki, kemudian kembali lagi dari Saumlaki ke Adaut, kecamatan Selaru.

Ketua KPUD Tanimbar, tidak bisa tunjukkan bukti fisik Berita Acara dan Surat Keputusan rapat pleno, serta Surat dari Kepolisian sebagai legitimasi pemindahan 40 kotak Suara PPK kecamatan Selaru, dari desa Adaut ke Saumlaki. Dari Saumlaki kembali ke desa Adaut kecamatan Selaru, untuk rekapitulasi tingkat kecamatan di desa Adaut, ibu kota kecamatan Selaru.

Ketua KPUD, Christian Matruty hanya bisa bicara permintaan kesediaan pemindahan 40 kotak suara itu, telah diparaf oleh ke 5 Paslon Bupati Tanimbar, tanpa tunjukkan buktiĀ  kesepakatan dan surat lainnya yang menjadi dasar pemindahan 40 kotak suara Selaru.

Ketika para saksi Paslon tanyakan, kenapa saat pemindahan 40 kotak suara Selaru, dari desa Adaut ke Saumlaki tangal 30/11/2024 dan dikembalikan lagi dari Saumlaki ke desa Adaut, tidak libatkan saksi-saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Sani Sarimani, anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada kesempatan yang sama mengatakan, tidak ada satupun regulasi di Indonesia, membolehkan pendistribusian logistik didampingi para saksi Paslon.

Sama halnya dengan pemindahan 40 kotak suara dari desa Adaut ke Saumlaki, ataupun dari Saumlaki ke Adaut untuk pleno PPK di tingkat kecamatan Selaru, tidak perlu dikawal oleh saksi-saksi para Paslon, tegas Sarimani. (bn/pr)