Kaimana – Ratusan tenaga Non-ASN di Kabupaten Kaimana menggelar aksi audiensi di DPRK Kaimana, Rabu (19/3/2025).
Mereka meminta klarifikasi terkait surat edaran Bupati Kaimana yang mengatur pemberhentian mereka, sebuah kebijakan yang dianggap bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi terkait status pegawai honorer.
Surat edaran tersebut, yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025, menonaktifkan ratusan tenaga Non-ASN berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan tenaga Non-ASN menuntut kejelasan dari pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang menurut mereka tidak sejalan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Perwakilan tenaga Non-ASN menyampaikan bahwa keputusan sepihak ini berdampak besar pada kehidupan mereka, mengingat banyak di antara mereka telah mengabdi bertahun-tahun di lingkungan pemerintahan daerah.
Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib tenaga honorer.
Menanggapi tuntutan tersebut, DPRK Kaimana berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para tenaga Non-ASN dengan melibatkan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihak DPRK menyatakan audiensi ini merupakan langkah awal dalam memastikan kebijakan yang diterapkan tidak merugikan tenaga kerja yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.
Adanya pertemuan ini, diharapkan kejelasan status tenaga Non-ASN dapat segera diperoleh dan solusi yang adil dapat ditemukan untuk semua pihak yang terdampak. (tm/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan