Fakfak – Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra Joenanddy Crisye Talla didampingi Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Mohammad Idris Rumata menerima aksi unjuk rasa relawan UTA’YOH di depan Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Sabtu (9/11/2024).
Dihadapan ratusan relawan UTA’YOH, Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla mengatakan, pihaknya tidak mungkin lari karena bentuk sebuah integritas.

“Kami bertemu dengan bapak, mama, kakak, adik-adik dorang menyampaikan hal-hal yang saat ini sedang kami jalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan regulasi, artinya perlu kami sampaikan kembali bahwa surat rekomendasi Bawaslu telah kami terima pertanggal 4 November 2024 yang lalu,” ujar Ketua KPU Hendra Talla.
Lanjut Hendra Talla, sejak diterimanya surat rekomendasi tersebut, maka pihaknya diberikan ruang oleh regulasi, oleh aturan untuk melaksanakan tugas setelah 7 hari.
“Maka dengan demikian, keputusan sesuai dengan bahasa regulasi, paling terlambat pada tanggal 10 November 2024 sebelum pukul 23.59 waktu Indonesia Timur. Ini dulu yang perlu kami sampaikan kepada tim pemenangan, pasangan calon dengan nomor urut 1,” ujarnya.


Selanjutnya, sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2024 dan turunannya keputusan KPU Nomor 1531 tahun 2024, pihaknya telah melakukan telaah hukum.
“Setelah kami lakukan telaah hukum, dimana, merupakan sebuah kajian-kajian, kami melihat, kami meneliti dengan saksama rekomendasi. Tentunya lembaga KPU Kabupaten tidak berdiri sendiri, da KPU Provinsi dan ada KPU RI,” jelasnya.
“Secara hirarki, kami wajib hukumnya untuk berkordinasi, menyampaikan, bahwa KPU Kabupaten Fakfak telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kepaten Fakfak. Setelah itu Dibentuklan tim, bisa dikatakan tim pencari fakta untuk mengkaji lebih mendalam rekomendasi Bawaslu, yang mana sejak tanggal 4 sampai hari ini. Kami melaksanakan tugas kami sesuai dengan aturan, yang nanti pada akhirnya dari telaah hukum tersebut, kami akan pleno,” teragnya.
Hendra Talla juga menyampaikan bahwa, media teknologi yang pihaknya gunakan untuk koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI, yaitu media daring atau soom meeting.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pimpinan di atas kami, agar kami tidak salah untuk mengambil keputusan, karena konsekuensi dari sebuah keputusan, ada konsekuensi hukum kami terima, kalau memang benar kami salah mengambil suatu keputusan,” kata Hendra Talla.
“Kami juga sangat berhati-hati mengkaji barang ini, karena ruang-ruang sengketa akan terbuka dengan lebar. Tentu kalaupun kami mengambil keputusan, pasti ada yang menerima dan ada yang tidak menerima,” tambahnya.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan, kata Hendra Talla akan melakukan langkah hukum, bisa saja PTUN, Mahkamah Agung, bahkan pihaknya akan diadukan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
“Untuk itu, kami akan berdiri diatas rell keadilan, apabia kami keluar dari aturan pasti tentu ruang DKPP menanti kami,” jelasnya.
Ia pernah sampaikan hal ini saat menerima tim paslon nomor urut 1 dalam ruangan aula KPU Kabupaten Fakfak beberapa waktu lalu saat melakukan aksi.
“Kami sudah menyampaikan berikan kami waktu untuk kami bekerja, berikan kepercayaan kami untuk bekerja dengan tenang, agar keputusan yang kami ambil keputusan yang tepat,” tandasnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan