Saumlaki — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 50 unit kapal kayu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.

Meski tersangka telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, proses hukum dinilai mandek karena belum adanya penahanan.

Situasi tersebut menuai sorotan dari kalangan pemuda dan tokoh masyarakat. Tokoh pemuda Tanimbar, Alex Belay, menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025),

Alex meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar bertindak tegas dan tidak berlarut-larut dalam mengambil keputusan.

“Sudah hampir tujuh tahun tersangka masih bebas beraktivitas, sementara proyek yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan nelayan justru terbengkalai. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat,” kata Alex.

Proyek pengadaan 50 unit kapal kayu tersebut awalnya digagas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nelayan dan memperkuat konektivitas antarpulau.

Namun, dalam perjalanannya, proyek ini tersandung dugaan penyalahgunaan anggaran. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum melakukan penahanan.

Menurut Alex, penahanan bukan sekadar prosedur, melainkan wujud keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara.

Ia menegaskan bahwa masyarakat menghormati proses hukum, tetapi tidak dapat menerima keterlambatan yang dinilai tidak wajar.

“Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian, publik bisa beranggapan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Kritik serupa juga disampaikan sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menilai mandeknya penanganan perkara berisiko menimbulkan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.

“Kasus ini bukan sekadar angka Rp 4,9 miliar, melainkan menyangkut kepercayaan warga terhadap negara dan lembaga penegak hukum,” katanya.

Alex Belay menyatakan pihaknya berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

Ia menegaskan aksi yang direncanakan akan dilakukan secara damai dan tertib, sebagai bentuk tekanan moral agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanimbar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan. Upaya wartawan untuk memperoleh tanggapan dari pihak kejaksaan maupun tersangka belum membuahkan hasil. Sumber internal penegak hukum menyebutkan, proses penahanan masih dalam tahap pertimbangan.

Alex menegaskan, pemantauan terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan.

“Kami menunggu langkah tegas. Penegakan hukum yang adil dan konsisten adalah hak masyarakat,” tegasnya. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: