Ambon – Saksi mengaku serahkan uang ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melalui Kepala Inspektorat Tanimbar Jedith Huwae Rp350 juta.
Aliran dana itu terungakap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Senin 20 November 2023 di kutip kabartimur.
Dalam sidang tersebut, terungkap aliran dana korupsi itu mengalir di sejumlah pihak, termasuk BPK-RI perwakilan Ambon.
Sidang yang dipimpin Harris Tewa (Hakim Ketua) didampingi dua hakim anggota, yakni: Wilson Shriver dan Antonius Sampe Samine, dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Sebanyak, 20 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimi dan Grace Siahaya.
Puluhan saksi yang dihadirkan ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer dilingkup BPKAD, KKT, diantaranya: Magdalena Friska Simanjuntak, Joakim Ayowembun, Maria Roufina Refwalu, Klementina Takndare, Albyan Hart Touwely dan Dominika Kurniati Teftutul.
Juga hadir saksi Elisabeth Bomaris, Jacomina Jorina Lirrey, Sammy Angwarmase, Maria Bomaris, Corneli Layan, Hans Ranolat, Maxy Nari (Bagian Aset), Fransiskus Sarbunan, Johanes Apriliano, Primus Ronal Jempormase, Alowysius Jamlean, Marsiana Fabumasse, Imanuela M. R Melmambessy dan Yosefina Atua.
Para saksi ini memberikan keterangan, untuk enam terdakwa dugaan korupsi yang dihadirkan lengkap bersama tim penasehat hukum yang dipimpin Anthoni Hatane di ruang sidang tersebut.
Dalam sidang itu, saksi mengaku, menandatangani sejumlah lembaran SPPD sepanjang tahun 2020, kendati tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam SPPD dimaksud.
Bahkan, saksi Albyan Touwelly mengungkap aliran dana haram itu mengalir di sejumlah oknum anggota DPRD KKT periode 2019-2024. Albyan mengaku, mengantarkan langsung dana itu ke tangan oknum-oknum wakil rakyat tersebut.
“Saya pernah mengantarkan uang di tahun 2020 itu kepada sejumlah anggota DPRD, seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Zinsu dan Markus Atua. Nilainya saya tidak tahu. Saya hanya disuruh antar,” ungkap Albyan dalam sidang itu.
Selain mengantarkan uang, dia juga mengaku, pernah mengantar barang ke rumah mantan Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayeri. “Barang yang saya antar semen yang cukup banyak. Semen saya angkut dengan mobil pick up,” akuinya.
Tak hanya itu, Albyan mengaku diperintah terdakwa Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD) mengantar uang kepada Kepala Inspektorat KKT Jedith Huwae untuk diberikan kepada BPK Perwakilan Maluku. Dalam dakwaan JPU, disebutkan BPK Perwakilan Maluku ikut kecipratan uang haram ini sebanyak 350 juta rupiah.
Sementara, terdakwa mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri mengaku memberikan uang Rp 350 juta kepada Kepala Inspektorat Jedith Huwae.
“Saya jelaskan melengkapi keterangan Touwelly bahwa benar saya perintahkan saksi menyerahkan uang kepada Kepala BPK melalui Kepala Inspektorat Tanimbar Jedith Huwae Rp 350 juta. Waktu itu, perwakilan BPK bersama pak Kepala Inspektorat bertemu di ruangan saya dan minta uang. Lantas saya cairkan dan perintah saksi Albian Touwelly untuk antarkan uang itu. Semua uang ini hasil kebijakan SPPD ini,“ tutur terdakwa Jonas Batlayeri.
Senada, Jonas, mantan Sekretaris BPKAD, KKT, Maria Goretti Batlayeri mengakui memberikan sejumlah uang kepada Ketua Komisi B, Apolonia Laratmase.
“Saya pernah antarkan sejumlah uang kepada anggota DPRD KK, seperti Apolonia Laratmase di rumahnya. Ketika antar, saya bersama Ibu Atua (Yosefina Atua), Pa Albian Touwelly, Mantan Kabid Almarhum Rico Bwariat dan sopirnya,“ ungkap Maria Goretti, seraya tidak menyebut nilai dari dana yang diantarkan itu.
Maria juga memperkuat keterangan Albyan tentang pengantaran semen ke rumah Jaflaun Batlajery. “Benar kami bersama yang mengantarkan semen itu ke rumah mantan ketua DPRD, Jaflaun Batlajery,“ akui Maria.
Usai didengar keterangan para saksi, Harris Tewa sebelum menutup persidangan meminta terima kasih kepada para saksi dan terdakwa yang sudah buka bukaan di ruang sidang.
Dia pun memerintahkan JPU menghadirkan nama nama yang disebutkan dalam persidangan, mendatang.
“Apolonia Laratmase, Omans (Jaflaun Batlajery – red), Kepala Inspektorat, Jedith Huwae, Whan Lekruna, Ivone K Shinzu, Markus Atua dan oknum BPK RI perwakilan Maluku dihadirkan dalam persidangan, pekan depan,“ tandas Tewa, sambil menutup persidangan. (kt/pr)
Tinggalkan Balasan