Ambon — Tim advokat mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, Petrus Fatlolon, menepis tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut penasihat hukum “panik” dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/1/2026).
Koordinator tim advokat, Dr Fahri Bachmid, S.H., M.H., menilai respons JPU justru menunjukkan upaya pengalihan isu dan tidak menjawab pokok keberatan yang diajukan dalam nota perlawanan (eksepsi) terdakwa.
“Tudingan Jaksa bahwa kami ‘panik’ adalah bentuk proyeksi yang keliru. Kami tidak panik, kami justru sedang menguji integritas penegakan hukum ini,” kata Fahri di Ambon, Rabu.
Menurut Fahri, fokus tim kuasa hukum bukan memasuki pembuktian perkara, melainkan memastikan persidangan berjalan di atas landasan yang sah dan etis. Ia menilai surat dakwaan masih menyimpan persoalan serius, baik secara prosedural maupun moral.
“Bagaimana mungkin JPU mengimbau kami fokus pada materi perkara dan saksi, sementara alat uji utamanya yakni surat dakwaan masih mengandung cacat serius serta nir-etik. Fokus kami memastikan pondasi persidangan ini bersih dari cacat moral dan prosedur pra-ajudikasi,” ujar Fahri.
Tim advokat juga mempertanyakan sikap JPU yang dinilai tertutup terkait hasil pemeriksaan internal Kejaksaan. Pemeriksaan itu, kata Fahri, sebelumnya diminta secara resmi oleh Panitia Kerja Reformasi Hukum Komisi III DPR RI.
Penolakan untuk membuka hasil pengawasan tersebut disebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara.
Menanggapi klaim JPU bahwa eksepsi terdakwa terlalu jauh masuk ke pokok perkara, Fahri menyebut argumen itu sebagai bentuk kekeliruan logika atau the fallacy of argument.
Tim penasihat hukum menegaskan, eksepsi yang diajukan menyoroti aspek formil dan materil surat dakwaan, yang seharusnya diuji sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Pertama, tim advokat menilai JPU gagal memahami syarat materiil dakwaan sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP. Fahri menilai keberatan mengenai dakwaan yang kabur (obscuur libel) bukan persoalan pembuktian, melainkan kejelasan uraian perbuatan yang dituduhkan.
Ia juga menyoroti konstruksi subjek hukum dalam dakwaan yang dinilai mencampuradukkan peran terdakwa sebagai bupati sekaligus pemegang saham BUMD.
“Mencampuradukkan peran terdakwa sebagai bupati dan pemegang saham BUMD adalah masalah ketidakmampuan jaksa mengonstruksikan subjek hukum, yang secara mutlak harus diputus di awal persidangan melalui putusan sela,” kata Fahri.
Kedua, tim advokat menilai JPU keliru terkait kompetensi auditor dalam menentukan kerugian negara. Fahri menyebut JPU bersikeras bahwa Inspektorat berwenang menilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Padahal, menurutnya, hal itu bertentangan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
“Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menyatakan kerugian negara secara konstitusional,” ujar Fahri.
Ia menilai penggunaan audit Inspektorat sebagai dasar dakwaan membuat angka kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar menjadi spekulatif dan tidak sah.
“Menggunakan audit Inspektorat sebagai dasar dakwaan membuat angka kerugian Rp 6,2 miliar bersifat spekulatif dan tidak sah secara hukum. Ini masalah legalitas dakwaan, bukan pembuktian pokok perkara,” kata dia.
Tim advokat Petrus Fatlolon meminta majelis hakim tidak mengorbankan keadilan demi efisiensi persidangan. Mereka mendesak agar keberatan terdakwa diuji secara serius sebelum sidang masuk ke pemeriksaan saksi.
“Memaksakan persidangan yang dakwaannya sudah cacat logika serta defisit legitimasi moral untuk lanjut ke pemeriksaan saksi adalah pemborosan sumber daya negara dan pelanggaran terhadap hak asasi terdakwa,” ujar Fahri.
Ia menegaskan majelis hakim merupakan benteng terakhir untuk memastikan dakwaan disusun secara jujur, cermat, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Majelis Hakim adalah benteng terakhir keadilan yang wajib menguji kejujuran dan kecermatan dakwaan JPU sebelum melangkah lebih jauh,” pungkas Fahri. (bn/pr)





Tinggalkan Balasan