Saumlaki – Tindakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengeksekusi rumah warga di kawasan Bumaki menuai sorotan tajam.
Kuasa hukum masyarakat Perumbus menilai langkah tersebut dilakukan secara gegabah dan melanggar hukum.
“Surat perintah eksekusi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan surat hibah yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Bupati,” ujar kuasa hukum Kilyon Luturmas saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2025).
Ia menyebut, Pemda seharusnya menempuh jalur dialog sebelum mengambil tindakan paksa.
“Sikap terburu-buru Pemda tidak mencerminkan pemahaman hukum yang memadai. Harusnya ada negosiasi dan penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat terdampak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Luturmas menyatakan bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
“Setiap tindakan yang memaksa tanpa perintah undang-undang adalah pelanggaran serius dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana,” tegasnya.
Ia juga menilai, Pemda seharusnya menelaah dokumen-dokumen terkait status kepemilikan aset sebelum bertindak.
“Perlu ada kajian mendalam apakah rumah tersebut masih tercatat sebagai aset daerah atau sudah sah dihibahkan kepada masyarakat,” ujar Luturmas.
Sementara itu, masyarakat Perumbus mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemda dan instansi terkait, namun belum menemukan titik temu yang memuaskan.
“Kami meminta Pemda untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan mencari solusi yang lebih berkeadilan,” pungkasnya. (bn/pr)






Tinggalkan Balasan