Nabire – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Nabire menyatakan sikap tegas mengutuk tindakan intoleransi dan diskriminasi terhadap kebebasan beragama yang kembali mencuat di sejumlah daerah, seperti Kota Depok, Jawa Barat, dan Kota Padang, Sumatera Barat.
Ketua GMKI Nabire, Firgo Jitmau, menyampaikan keprihatinannya atas insiden pembubaran ibadah dan pelarangan pembangunan rumah ibadah yang dinilai melanggar nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa.
“Tindakan semacam ini jelas menodai Pancasila. Ini bukan sekadar persoalan intoleransi, tetapi sudah merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Firgo dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (31/7/2025).
Firgo mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) secara tegas menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melarang segala bentuk diskriminasi, termasuk terhadap tempat ibadah.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarumat beragama,” ujarnya.
GMKI Nabire mendesak pemerintah pusat, khususnya Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Firgo menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
“Kita semua adalah warga negara yang memiliki hak dan martabat yang sama. Kebinekaan adalah kekuatan bangsa ini, dan harus kita jaga bersama demi Indonesia yang damai dan inklusif,” tandasnya. (rl/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan