Fakfak – Kabupaten yang terletak di Provinsi Papua Barat, tengah memprioritaskan penyelesaian revisi dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya untuk memastikan tata kelola pembangunan kota yang lebih terarah dan terstruktur.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Fakfak, Muchlis, dalam pernyataannya pada Senin (24/2/2025).

Muchlis menjelaskan, proses revisi RDTR telah memasuki tahap akhir setelah melalui berbagai tahapan hukum, termasuk konsultasi dengan biro hukum di tingkat provinsi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Rekomendasi dari Kemenkumham telah diterbitkan, yang memungkinkan implementasi RDTR yang baru.

“Setelah penyusunan materi sebelumnya, kami telah melakukan tahapan konsultasi ke biro hukum dan sudah ada rekomendasi dari Kemenkumham untuk implementasi RDTR yang baru,” kata Muchlis.

Revisi RDTR ini merupakan pembaruan dari dokumen RDTR yang berlaku sejak 2019, dengan masa berlaku hingga 2039.

Sesuai dengan peraturan, revisi RDTR dapat dilakukan setiap lima tahun sekali untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan dinamika perkotaan yang terus berkembang.

Saat ini Bappeda Fakfak sedang menunggu penetapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pencabutan RDTR lama.

Proses ini akan membuka jalan untuk implementasi RDTR yang baru melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi dengan Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Setelah penetapan dari DPRD, kami akan segera mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa RDTR lama tidak lagi berlaku. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah atau hak guna bangunan yang sesuai dengan RDTR yang baru,” ungkapnya.

Dokumen RDTR, yang merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah, sangat krusial dalam mengatur pembagian kawasan untuk pembangunan dan kawasan lindung.

“Revisi ini diharapkan dapat mendorong pembangunan Fakfak yang lebih terencana dan tertata, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Bappeda Fakfak berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih terstruktur dan mendukung pengembangan ekonomi serta sosial masyarakat Kabupaten Fakfak.

“Revisi RDTR tidak hanya menjadi landasan hukum dalam pengaturan tata ruang, tetapi juga menjadi alat untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat,” tambah Muchlis.

Penyelesaian revisi RDTR ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Fakfak untuk menata ulang pembangunan kotanya, menciptakan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola aset-aset mereka.

“Dengan demikian, Fakfak dapat terus berkembang menjadi kabupaten yang lebih maju dan sejahtera di masa mendatang,” tandasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: