Saumlaki – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengesahkan Ricky Jauwerissa sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam Pilkada 2024 menuai sorotan publik.

Pasalnya, pengesahan Ricky Jauwerissa sebagai calon Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar  tanpa 3 dokumen syarat administrasi dari Gubernur Maluku.

Tiga syarat dokumen tersebut, yakni Pertama, surat pengajuan pengunduran diri Ricky Jauwerissa sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kedua, Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri Ricky Jauwerissa sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Ketiga, pemberitahuan atau tanda terima dari pejabat yang berwewenang atas penyerahan surat pangajuan pengunduran diri Ricky Jauwerissa.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf S dan PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf Q, yang menyatakan, bagi anggota DPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang maju calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Diketahui, Ricky Jauwerissa merupakan anggota DPRD aktif periode 2019-2024 (Wakil Ketua 2) sekaligus calon legislatif terpilih untuk periode 2024-2029.

Penetapan Ricky Jauwerissa berpasangan dengan dr Juliana Chatarina Ratunak sebagai calon Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dilakukan dalam rapat pleno tertutup KPU Tanimbar pada 22 September 2024 di Saumlaki.

Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 439/PL.03.3-BA/8103/2024 dan SK KPU Nomor 440 Tahun 2024 tentang penetapan lima pasangan calon peserta Pilkada 2024 dan diumumkan lolos penelitian dan verifikasi syarat administrasi, pada Minggu 22 September 2024.

Pengesahan Ricky Jauwerissa sebagai calon Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh KPU setempat menjadi sengketa di Mahkamah Konstirusi dengan perkara nomor : 161/PHPU BUP-XXIII/2025.

Sidang digelar Majelis Hakim Panel 1, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic .P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Christian Matruty, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar (termohon), dalam sidang lanjutan ke 2 MK menjelaskan, pengesahan Ricky Jauwerissa sebagai calon Bupati tahun 2024, berdasarkan 2 dokumen atau syarat administrasi pihak terkait, yang diterima.

Pertama, Penyerahan Surat Pengunduran Diri Ricky Jauwerissa, dari jabatan anggota DPRD aktif (Wakil Ketua 2) 2019-2024 dan Caleg terpilih 2024-2029.

Kedua, Surat Tanda Terima pengunduran diri Ricky Jauwerissa dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menurut pandangan Matruty, kedua dokumen itu, telah sesuai ketentuan aturan.

Denny Indrayana, kuasa hukum Ricky Jauwerissa, dalam sidang ke 2 di MK menyatakan, pengunduran diri pihak terkait sebagai anggota DPRD dan caleg terpilih, sudah sesuai mekaniame yang berlaku.

“Surat Peryataan Pengunduran diri telah dimasukan saat pendaftaran 29 Agustus 2024 dan diperoleh surat randa terima dari KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujarnya.

Sidang PHPU Pilkada Tanimbar masih bergulir di MK, dan publik menunggu kepastian apakah keputusan KPU Tanimbar akan dibatalkan atau tetap dipertahankan. Sidang PHPU Pilkada Tanimbar akan diputuskan gugur atau tidak (putusan dismissal) 11-13 Februrari 2024. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: