Fakfak – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Fakfak menegaskan komitmennya mendukung pengembangan pariwisata dan konservasi di Kabupaten Fakfak.

Hal ini disampaikan Staf KSOP Fakfak, Ronald E. Bawole, yang mewakili Kepala KSOP Fakfak dalam Workshop Fasilitasi Penyelenggaraan Koordinasi Pariwisata di Fajar Resto Outdoor, Hotel Grand Papua Fakfak, Selasa (9/9/2025).

“Mewakili pimpinan, kami menyampaikan permohonan maaf karena beliau tidak dapat hadir. Namun pada prinsipnya, KSOP Fakfak mendukung penuh semua program pariwisata dan konservasi di Kabupaten Fakfak,” ujar Ronald.

Ronald menyoroti pentingnya keselamatan pelayaran, khususnya di kawasan perairan yang memiliki nilai konservasi. Ia mengingatkan agar titik-titik koordinat kawasan konservasi disampaikan kepada pihak KSOP untuk diteruskan ke navigasi.

Hal ini bertujuan mencegah terjadinya insiden yang merusak ekosistem laut, seperti yang pernah terjadi di Raja Ampat.

“Kalau kapal besar masuk ke area konservasi tanpa pengaturan yang jelas, risikonya tinggi. Kapal bisa kandas, terjadi pencemaran, bahkan tumpahan minyak yang berdampak buruk pada ekosistem maritim,” jelasnya.

Selain itu, Ronald juga menjelaskan prosedur kedatangan kapal di perairan Indonesia, termasuk Fakfak.

Menurutnya, kapal yang berasal dari luar negeri, misalnya dari Australia menuju Filipina, hanya memiliki satu titik pemeriksaan (entry point).

Jika kapal tersebut singgah di Fakfak karena faktor cuaca atau keperluan lain, pihak KSOP akan memverifikasi dokumen dan memastikan keamanan awak kapal.

“Tugas kami memastikan kapal datang dan berangkat dengan aman, termasuk semua yang ada di atas kapal. Kami ingin memastikan tidak ada hal-hal yang di luar dugaan,” tambahnya.

Ronald menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor pariwisata dan pihak navigasi dalam menetapkan area labuh yang aman.

Menurutnya, hal ini akan mengatur batas kapal besar agar tidak masuk ke spot konservasi yang rentan.

“Nanti kita bersama-sama buat perambuan, sehingga ada area labuh yang jelas. Kapal besar tidak boleh masuk ke titik-titik tertentu sesuai ukuran atau gross tonnage,” pungkasnya. (st/pr)