Sorong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong resmi mengusulkan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 158 warga binaan yang beragama Islam.
Berkas usulan tersebut telah dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa (10/03/2026) sebagai bagian dari hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Atmaja, menjelaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Pihaknya juga menerapkan seleksi ketat dengan sejumlah persyaratan, baik administratif maupun substantif, seperti masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi ini adalah reward bagi warga binaan dengan kriteria tertentu. Selain syarat administratif, penerima remisi juga harus memenuhi syarat substantif seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan,” ujar Sukarna.
Dari total 189 warga binaan beragama Islam di Lapas Sorong, sebanyak 31 orang belum dapat diusulkan lantaran masih berstatus tahanan dan belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Saat ini baru 158 yang memenuhi syarat untuk pengusulan remisi. 31 orang sisanya belum bisa diusulkan,” ungkapnya.
Pihak Lapas Sorong berharap seluruh usulan yang diajukan dapat disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan. (cr-10/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan