Ambon – Puluhan mahasiswa asal Kabupaten Buru yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Nurlatu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (21/5/2025).

Aksi tersebut menuntut pencabutan izin operasi 10 koperasi tambang di kawasan Gunung Botak, Namlea.

Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIT itu berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Koordinator Lapangan (Korlap), Arto Nurlatu, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan oleh 10 koperasi tersebut dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat setempat.

“Kami mendesak Gubernur Maluku segera mencabut izin pertambangan rakyat (IPR) bagi 10 koperasi di Gunung Botak. Tanah adat adalah hak milik masyarakat yang dijamin konstitusi,” tegas Arto dalam orasinya, merujuk pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Selain kepada Gubernur Hendrik Lewerissa, massa juga mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Buru guna menyelesaikan persoalan ini. Usai berorasi, perwakilan mahasiswa diterima untuk mediasi di dalam kantor Gubernur.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku telah menerbitkan IPR kepada 10 koperasi setelah memenuhi syarat administratif dan teknis melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

“Seluruh koperasi telah melalui verifikasi ketat, termasuk aspek lingkungan dan tenaga kerja. Dua hari ke depan akan dilakukan sosialisasi sebelum operasi dimulai,” ujar Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, Jumat (25/4/2025).

Setiap koperasi mendapat alokasi 10 hektare, dengan total area legal 100 hektare. Pengawasan akan dilakukan Inspektur Tambang untuk memastikan kepatuhan aturan. Pemerintah juga mengimbau penambang ilegal meninggalkan lokasi demi mencegah kerusakan lingkungan.

Aksi mahasiswa ini kembali menyoroti polemik Gunung Botak, yang sejak lama menjadi wilayah konflik antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan hak adat. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: