SBB – Sejumlah fakta terkait salah satu anggota Paskibraka asal Seram Bagian Barat yang heboh menjadi perbincangan publik akhirnya terungkap setelah Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa SBB menemui Panitia Seleksi Paskibraka Nasional di Jakarta beberapa waktu lalu.
Mereka mendatangi Panitia seleksi pusat di Kantor BPIP, Jalan Veteran III No. 2 Jakarta pada hari Selasa 11 Juni 2024. Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa SBB Christina Rumahlatu lewat rilisannya, Jumat (14/06/2024).
Karena panitia sedang berada di Hotel Yellow, maka mereka diarahkan untuk melakukan pertemuan di sana.
Rumahlatu mengatakan kalau perjuangan mereka ini bukan tentang anak asli pulau Seram, namun rasa keadilan dan kepastian hukum bagi anggota Paskibraka yang diperlakukan tidak sesuai.
“Ini bukan tentang adik Kristianie Lumatalale orang Seram atau sebaliknya, tapi ini tentang terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi adik Kristianie Lumatalale dan juga adik Cleo Valdy Ririhena atas perlakuan yang sama,” tegasnya.
Rumahlatu juga menjelaskan titik persoalan yang berawal dari salah satu anggota Paskibraka asal SBB Kristianie Lumatalale mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminasi dari panitia yang tetap meloloskan Riska Dwi Febita Latuconsina ke tingkat nasional.
Padahal sebelumnya baik, Cleo Valdy Ririhena, Kristianie Lumatalale maupun Riska Dwi Febita Latuconsina telah dinyatakan tidak lolos pada tahapan seleksi administrasi kesehatan oleh panitia seleksi tingkat nasional.
Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Panitia Seleksi Tingkat Nasional, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Deputi Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Tentang Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Kesehatan kepada Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Maluku No: 1715/PE.00.04/06/2024/- tanggal 7 Juni 2024.
Dalam isi surat tersebut dijelaskan alasan Cleo Valdy Ririhena, Kristianie Lumatalale dan Riska Dwi Febita Latuconsina yang tidak memenuhi persyaratan standar kesehatan calon Paskibraka tingkat pusat dilengkapi juga dengan rincian hasil pemeriksaan kesehatan.
Dijelaskan dalam isi surat, Cleo Valdy Ririhena, siswa SMA Negeri 2 Ambon, Sinus aritmia, Tensi 160/60, Bising jantung (+).
Kristianie Lumatalale, siswi SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat, HB 7,8, LED 64, Tambalan gigi 6.
Riska Dwi Febita Latuconsina, siswi SMA Negeri 11 Ambon, Visus kanan 6/30 (-1,25), visus kiri 2/60 (-3,5). Caries dentis 10 gigi, SGOT tidak normal > 3x nilai normal, SGPT meningkat.
Rumahlatu juga memaparkan, kalau Panitia Seleksi Nasional meminta kepada Panitia Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Maluku agar berkoordinasi dengan narahubung/PIC BPIP untuk mengirimkan calon pengganti sesuai urutan di bawahnya dari hasil seleksi tingkat Provinsi Maluku yang memenuhi persyaratan Calon Paskibraka Tingkat Pusat, dengan menyampaikan hasil MCU tingkat Provinsi.
Dan apabila panitia seleksi calon Paskibraka tingkat provinsi tidak mengirimkan pengganti sebagaimana dimaksud maka dapat berakibat tidak adanya calon Paskibraka tingkat pusat yang mewakili Provinsi Maluku.
“Berdasarkan pada surat ini kami mendapat fakta bahwasannya ketiga nama yang disebutkan di atas telah tereliminasi dalam proses seleksi Paskibraka Provinsi berdasarkan hasil verifikasi administrasi kesehatan tingkat nasional yang merupakan ketentuan panitia seleksi nasional,” ungkap Rumahlatu.
Kemudian Panitia Seleksi Nasional memberitahukan bahwa panitia seleksi tingkat Provinsi Maluku harus mengantikan calon Paskibraka sesuai urutan di bawahnya, kalau tidak digantikan maka konsekuensinya Maluku tidak ada perwakilan Paskibraka tahun 2024 di tingkat Nasional.
“Panitia seleksi Provinsi telah mengirimkan nama-nama calon Paskibraka pengganti sesuai dengan urutan nama di bawahnya, dan tidak ada calon atas nama Riska Dwi Febita Latuconsina,” kata Rumahlatu
Namun yang jadi persoalan kenapa Riska Dwi Febita Latuconsina tetap namanya diakomodir oleh Panitia seleksi nasional dan panitia seleksi nasional jugalah yang membeli tiket keberangkatan untuk Riska Dwi Febita Latuconsina ke Jakarta sementara sudah jelas hasil pemeriksaan kesehatan namanya juga ada dalam ketidaklulusan.
Menyikapi persoalan ini maka Rumahlatu bersama rekan-rekan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa SBB mendatangi Panitia Seleksi pusat di BPIP guna meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi terkait kelolosan Riska Dwi Febita Latuconsina.
Rumahlatu mengatakan dari hasil pertemuan itu, pihaknya juga mengkritik keras panitia seleksi nasional soal mengapa tahap seleksi kesehatan berada di tahap akhir dan tidak di awal agar calon Paskibra dapat mempersiapkan diri.
“Kenapa juga panitia tidak memberikan informasi secara detail dan tertulis kepada adik Cleo Valdy Ririhena dan saudari Kristianie Lumatalale, perihal ketidaklolosan mereka pada tahap kesehatan karena ini merupakan hak mereka dan masih banyak kritik lainnya yang telah kami sampaikan,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya ingin meletakan persoalan ini agar terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi Cleo Valdy Ririhena, Kristianie Lumatalale, dan Riska Dwi Febita Latuconsina.
“Mereka adalah putra dan putri terbaik Maluku yang menjadi korban dari manusia-manusia dewasa yang bermental biadab, pecundang serta ambisius sehingga menghalalkan segala cara bahkan mengorbankan prinsip-prinsip penegakan HAM,” tandasnya.
Dikatakannya, atas tindakan semena-mena dari panitia seleksi nasional ini berpotensi terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat Provinsi Maluku khususnya Kabupaten SBB.
“Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjadi dalang dari konspirasi tidak bermoral ini,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan, kalau dokter yang bertugas memverifikasi hasil kesehatan calon Paskibraka mengatakan, pertimbangan dari pusat untuk Dwi Febita Latuconsina tetap diberangkatkan karena panitia seleksi nasional tidak mau mengambil resiko calon Paskibraka yang HB nya rendah seperti Kristianie Lumatalale.
“Mereka mengakui benar adanya surat rekomendasi dari panitia Provinsi Maluku yang tidak mencantumkan nama Dwi Febita Latuconsina, dan dalam pertimbangannya panitia seleksi nasional hanya memprioritaskan perempuan dan kehadiran Dwi Febita Latuconsina hanyalah sebagai peserta cadangan,” jelasnya.
Panitia juga menjelaskan, tes kesehatan berada pada tahap akhir karena sudah menjadi ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Kami juga mempertanyakan kenapa tidak ada informasi yang atau pemberitahuan tertulis secara terperinci kepada Cleo Valdy Ririhena dan Kristianie Lumatalale terkait pertimbangan ini, panitia seleksi nasional mengakui kesalahan mereka dan langsung meminta maaf,” jelas Rumahlatu.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa SBB menilai panitia seleksi nasional tidak konsisten dengan sikap mereka.
“Alasan mereka bahwa Dwi Febita Latuconsina hanyalah cadangan lantas kenapa tidak didatangkan saja ketiga-tiganya yakni, Kristianie Lumatalale, Riska Dwi Febita Latuconsina dan Cleo Valdy Ririhena agar terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum dan perlakuan yang sama,” tandas Rumlahlatu.
Dia menegaskan, Panitia Nasional harus bertanggung jawab. Mereka memberikan waktu 2×24 jam untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas masalah ini.
“Dari hasil pertemuan dengan panitia seleksi pusat dan dilengkapi dengan bukti surat tes kesehatan maka kami memberikan informasi untuk semua masyarakat provinsi Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Barat lewat rilisan yang kami buat sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dikalangan masyarakat,” paparnya. (gk/pr)











Tinggalkan Balasan