Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK.

Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Nasib 309 PHP Kada 2024 akan Ditentukan MK

Nasib 309 PHP Kada 2024 akan ditentukan oleh Mahkamah Konstituisi. Ada kemungkinan perkara-perkara yang masuk dalam jadwal sidang pembacaan putusan dismissal tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya.

Apabila hal itu terjadi, maka tersisa perkara yang akan memasuki sidang pembuktian untuk kemudian digali lebih lanjut kebenaran dalil-dalil yang diajukan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan sidang sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan setelah putusan dismissal dengan agenda pembuktian.

“Untuk perkara-perkara yang kita sidangkan hari ini akan ditunda, karena Mahkamah akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH),” ujar Saldi Isra saat memimpin sidang panel 2 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, Mahkamah akan melakukan RPH untuk menentukan apakah permohonan-permohonan ini termasuk juga yang lain yang sudah dilaksanakan, itu akan dihentikan di Dismissal proses atau akan diteruskan ke pembuktian lanjutan.

“Nah itu nanti akan kami bahas,” kata Saldi

Saldi pun mengatakan, apapun hasilnya akan disampaikan oleh Kepaniteraan dan nanti akan ada tahapan pengucapan putusan Dismissal.

“Itu akan diberitahu semuanya yang perkaranya terdaftar di Mahkamah Konstitusi pada PHPU sekarang,” ujarnya.

Apabila, kata Saldi, pemeriksaan perkara dilanjutkan, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan Saksi dan atau Ahli dan pengesahan alat bukti tambahan dengan ketentuan.

“Karena semuanya di sini Bupati, maka jumlah Saksi atau Ahli untuk PHPU Bupati maksimal 4 orang. Jadi boleh saksi semuanya, boleh Ahli semuanya, boleh separuh-separuh, terserah. Tergantung kebutuhan dari masing-masing permohonan,” terangnya.

Nantinya, sambung dia, para pihak yang menghadirkan saksi dan ahli harus menyampaikan daftar identitas, keterangan saksi dan ahli, serta CV kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.

“Jadi nanti kalau ada yang mau mengajukan saksi, siapa namanya, ada CV singkatnya, apa yang mau diterangkan saksi, harus dicantumkan supaya hakim lebih fokus menjelaskannya,” jelasnya.

Lanjut Saldi menjelaskan, kalau Ahli, maka keterangan Ahli itu harus jelas, dan kalau Ahlinya dari kampus atau yang tempat lain harus ada izin dari atasan.

“Nah, itu harus diserahkan di kepaniteraan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian dan kalau ada yang mau menambahkan bukti atau mau melakukan inzage, sekarang sudah tertutup. Nanti dibuka lagi untuk yang perkara ini kalau ada yang lanjut,” jelasnya lagi.

“Boleh menambahkan bukti dan melakukan inzage. Tapi kalau perkaranya dismissal, ya enggak usah lagi menambah bukti, enggak ada manfaat,” pungkasnya.

Saldi menyampaikan terima kasih kepada semua. Baik pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu yang sudah membantu suasana berlangsung kondusif.

Saldi meminta semua pihak menerima apa pun hasil yang akan diputuskan oleh MK.  Dia mengatakan, jika tidak beruntung tahun ini, dapat mencoba kembali pada 5 tahun yang akan datang.

“Jadi kalau kita sudah serahkan ke Mahkamah Konstitusi, kita harus terima hasilnya, Kalau ada yang beruntung sekarang, alhamdulillah. Yang belum beruntung, alhamdulillah juga, ada waktu ke depan merebut keberuntungan baru,” ungkapnya.

“Ini kan agenda rutin ya, sirkulasi sekali lima tahun. Yang gagal sekarang, nanti diulang lagi. Jadi selalu ada harapan. Tidak pernah harapan yang tertutup sama sekali. Jadi selalu ada harapan begitu. Tidak pernah harapan yang tertutup sama sekali,” tandasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: