Lamdesar Timur — Pemerintah Desa Desa Lamdesar Timur (Lamtim) menggelar musyawarah adat guna membahas klaim sejarah terkait tulisan “Raja Iba” di Tugu Marga Teriraun, Lean Kelmanutu, Senin (9/2/2025) siang.

Musyawarah tersebut diawali dengan ritual adat makan tanah sebagai simbol sumpah kebenaran dan komitmen menjaga kejujuran dalam menyampaikan sejarah.

Ritual makan tanah dilakukan oleh perwakilan Marga Ongirwalu dan Marga Teriraun, dan para tua-tua adat Mela Rahan Matan.

Dalam tradisi setempat, makan tanah bermakna sumpah adat bahwa setiap pernyataan yang disampaikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan leluhur dan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Musyawarah berlangsung di balai desa dan dipimpin Kepala Desa Faustinus Ngobut, didampingi Ketua BPD Menensen Fatworak, Kepala Urusan Pemerintahan Feri Fun, serta Kepala Urusan Perencanaan Primus Loran.

Menurut Ngobut, forum tersebut digelar untuk menyelesaikan perbedaan pandangan sejarah melalui jalur adat dan musyawarah.

“Kami memberi ruang kepada kedua marga untuk menyampaikan sejarahnya masing-masing secara terbuka. Tujuannya agar persoalan ini diselesaikan secara damai dan berdasarkan adat,” ujarnya.

Setelah ritual adat, Marga Ongirwalu mendapat kesempatan pertama memaparkan sejarah Raja Iba secara lisan berdasarkan tuturan turun-temurun.

Selanjutnya, Marga Teriraun menyampaikan penjelasan dalam bentuk dokumen tertulis. Paparan itu diawali pembacaan surat pernyataan dukungan dari unsur Mela Rahan Matan.

Sekitar 18 marga menyatakan dukungan kepada Teriraun. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa tokoh Yaha Riat Raja Iba merupakan bagian dari sejarah Marga Teriraun berdasarkan penelusuran adat, serta hanya mengenal Teriraun sebagai pemegang hak adat Lean Kelmanutu.

Dokumen sejarah kemudian diserahkan kepada kepala desa selaku pemangku adat tertinggi di tingkat desa.

Ngobut menegaskan, pemerintah desa akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hasil musyawarah akan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk memastikan situasi tetap kondusif.

“Kami akan melaporkan hasil musyawarah ini sebagai langkah pencegahan konflik. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali kepada kedua belah pihak,” katanya.

Musyawarah berlangsung tertib dan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menghormati proses lanjutan. Kedua marga bersama para tua-tua adat kemudian membubarkan diri secara damai. (st/pr)