Manokwari – Kondisi badan jalan di wilayah Dataran Isim, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, dinilai memprihatinkan dan menghambat akses transportasi masyarakat lokal.

Jalur ini merupakan penghubung penting antara Ransiki, ibu kota kabupaten, dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat, Amus Atkana menyoroti kondisi tersebut dan menilai perlunya langkah cepat dan konkret dari pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Pemerintah harus hadir dalam menjawab persoalan publik, termasuk soal infrastruktur jalan di wilayah-wilayah dengan karakteristik khusus seperti Papua,” kata Atkana, mantan Ketua KPU Papua Barat periode 2015–2020 dalam keterangan tertulisnya kepada media PrimaRaktat.com, Selasa (7/7/2025).

Menurut Atkana, jalan di Dataran Isim membutuhkan perhatian dari sejumlah pihak, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manokwari Selatan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PUPR, serta Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.

Ia menegaskan, jika status jalan tersebut merupakan jalan nasional, maka Balai Jalan harus segera menindaklanjutinya.

“Jalan adalah akses vital bagi masyarakat. Pemerintah harus cepat tanggap, tidak hanya mengandalkan satu pihak, tapi bersinergi antara pusat, provinsi, dan kabupaten,” ujarnya.

Atkana juga mendorong adanya skema pendanaan bersama antara pemerintah pusat, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Teluk Bintuni.

“Transportasi yang baik akan memudahkan mobilitas warga dan mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.

Ia mengingatkan, semangat Otonomi Khusus Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang diperbarui menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberdayakan orang asli Papua sebagai tuan dan puan di negerinya sendiri.

“Pelayanan publik adalah amanat undang-undang. Maka, infrastruktur seperti jalan tidak bisa dikesampingkan karena menyangkut hak dasar warga,” pungkas Atkana, mengacu juga pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: