Fakfak — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyoroti pengelolaan dan pelayanan publik di Pasar Rakyat Tumburuni, Fakfak.
Pasar sebagai fasilitas umum seharusnya menjadi ruang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya para pedagang yang menggantungkan hidupnya di sektor perdagangan.
Menurut Ombudsman, pelayanan publik yang kurang baik dan minimnya transparansi dalam pengelolaan pasar memicu ketidakpuasan masyarakat.
Kondisi tersebut bahkan berujung pada aksi protes dan perusakan fasilitas umum yang sangat disayangkan.
“Pasar dibangun untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, manajemen pasar perlu dievaluasi dan dibenahi agar mampu menghadirkan pelayanan publik yang berdaulat,” ujar Amus Atkana Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Senin (1/12/2025).
Ombudsman juga menegaskan pentingnya memberikan ruang yang layak bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam memanfaatkan fasilitas publik, termasuk pasar.
Hal ini merupakan bentuk keberpihakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Insiden perusakan fasilitas publik dinilai tidak perlu terjadi apabila aspirasi masyarakat dapat ditampung dan ditangani dengan baik.
Ombudsman meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah korektif demi menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
“Semua pihak diharapkan menjaga fasilitas publik yang telah dibangun untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (ori.pb/a.a/pr)






Tinggalkan Balasan