Kaimana – Pemerintah Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, mulai mengambil langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga (outsourcing) untuk pengadaan tenaga kerja non-ASN.

Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang mengatur sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah.

Bupati Kaimana, Hasan Achmad, menyatakan untuk tahap awal, outsourcing akan difokuskan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) prioritas, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan sektor Pengairan.

“Kita lihat prioritas dulu itu pada Lingkungan Hidup, Damkar, dan Pengairan. Itu yang paling penting. Sesudah itu baru kita evaluasi kebutuhan di OPD teknis lainnya, terutama untuk tenaga terampil yang tidak dimiliki OPD tersebut,” ujar Bupati Hasan Achmad kepada wartawan usai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024.

Ia menegaskan, kebijakan outsourcing ini tidak berlaku bagi tenaga P3K, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini dilakukan guna menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan bahwa penggunaan tenaga outsourcing dilakukan secara tepat, sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

Meski begitu, Bupati Hasan mengakui penerapan kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait, agar arah dan tujuan kebijakan ini dapat dipahami secara menyeluruh.

“Kami memahami bahwa ada dampak sosial yang mungkin timbul, tapi ini juga bagian dari penyesuaian terhadap sistem kepegawaian yang lebih efisien dan profesional,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional di OPD prioritas sekaligus menjadi solusi sementara untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja, terutama pada sektor yang belum dapat terakomodasi melalui skema P3K. (tm/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: