Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) berhasil menangkap dan mengamankan berbagai barang bukti alat yang digunakan dalam memproduksi minuman keras (Miras) lokal jenis Sopi, Sabtu 1 Juni 2024 lalu.

Hal ini diungkapkan Plt Kasat Res Narkoba AKP Slamet Eko Rohmanudin, SH, MH saat dikonfirmasi media ini, Selasa (4/6/2024) di ruang kerjanya.

Pria yang kesehariannya juga menjabat sebagai Kapolsek Fakfak ini menuturkan kronologis kejadian awal mula pada hari sabtu 1  juni 2024 anggota Sat Narkoba Polres Fakfak melaksanakan patroli dan memgetahui adanya peredaran miras lokal sekitaran kampung porum.

Selanjutnya pada pukul 13.00. Wit anggota Sat Narkoba yang di pimpin langsung oleh KBO Sat Narkoba Iptu Johan Eko Wahyudi S.Sos, MH,  menuju kampung sekru dan  menemui sekelompok anak muda yang sedang mengkomsumsi miras jenis Sopi.

Sekitar pukul 14.00 wit, anggota Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan di sekitar kampung sekru menanyakan kepada anak muda tersebut membeli miras jenis sopi tersebut.

Selanjutnya anak muda tersebut mengatakan bahwa miras tersebut di belinya di kampung porum di rumah F N S.

Berdasarkan  keterangan  tersebut anggota Sat Narkoba bergegas menuju ke kampung porum di rumah F N S dan pada saat tiba di rumahnya anggota langsung menanyakan apakah betul menjual dan memproduksi miras jenis sopi tersebut. Kemudian F N S mengakui  bahwa miras jenis sopi tersebut ia jual  dan memproduksi sendiri di dusun pala.

Miras tersebut di jual dengan harga 1 botol besar ukuran 1500 ml  dengan harga Rp100.000 dan 1  kecil ukuran 600 ml, di jual dengan harga Rp50.000.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui hasil produksi miras lokal tersebut ia mengatakan meraup keuntungan sekitar 15 hari dengan menghasilkan miras sebanyak 60 liter dengan hasil penjualan diperkirakan senilai Rp2.500.000 per 30 liter.

Selanjutnya pihak Sat Narkoba Polres Fakfak meminta kepada F N S untuk mengantar ke tempat memproduksi miras jenis sopi yang berada di dusun pala yang jaraknya sekitar 1 kilo meter dari rumah F N S.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti miras ilegal jenis sopi serta alat- alat untuk memproduksi miras tersebut di bawa ke kantor Polres Fakfak di ruangan Sat narkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Plt Kasat Res Narkoba Polres Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin,SH,MH mengatakan, penyidik telah memeriksa pelaku dan menetapkan sebagai tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan Rp100.000, 1 lembar uang pecahan Rp50.000, 2  gen ukuran 30 liter warna putih bekas mengisi sageru.

Lanjutnya menyebutkan, satu gen ukuran 20 liter warna biru tua bekas isi sageru, 1 gen  ukuran 30 liter warna biru mudah bekas isi miras jenis sopi, 9 botol ukuran 600 ml berisikan miras jenis sopi, 1 botul ukuran 1500 ml Berisikan miras jenis sopi, 1 pasang bambu sebagai alat penyulingan, 1 buah drum sebagai alat untuk memasak sageru.

Pihaknya menjerat pelaku dengan kejahatan pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, sebagaimana dimaksut dalam pasal 135 dan atau pasal 204  KUHPidana sebagaimana telah di ubah dalam pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja. (rls/pr)