Ambon — Sidang perdana perkara dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi senilai Rp6,5 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon ditunda.
Penundaan diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Kamis (8/1/2026), setelah tim penasihat hukum menyatakan belum menerima dokumen penting dari penuntut umum.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Laura Sasube. Majelis mengabulkan permohonan penundaan hingga 12 Januari 2026, namun menegaskan proses hukum tidak boleh berlarut-larut.
“Kalau sidang ditunda lebih dari enam bulan, majelis hakim bisa diperiksa. Eksaminasi silakan berjalan, tetapi proses persidangan tetap harus berjalan,” kata Nova Laura Sasube di persidangan.
Selain penundaan, tim hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Fatlolon. Majelis hakim menyatakan permohonan tersebut akan dipertimbangkan dan diputuskan setelah musyawarah.
Pengacara terdakwa, Kornelis Serin, menjelaskan alasan utama penundaan adalah belum diserahkannya sejumlah dokumen penting oleh jaksa penuntut umum.
“Surat dakwaan memang sudah kami terima, tetapi salinan hasil audit kerugian negara dari BPKP serta daftar alat bukti belum diberikan. Tanpa itu, kami tidak bisa menyusun eksepsi secara utuh,” ujarnya.
Penundaan persidangan ini berlangsung di tengah mencuatnya dugaan pemerasan terhadap Fatlolon oleh oknum aparat penegak hukum. Istri terdakwa, Joice Martina Pentury Fatlolon, sebelumnya memaparkan rekaman percakapan dan bukti pertemuan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Dalam paparan tersebut, disebutkan adanya dugaan permintaan uang hingga Rp10 miliar agar perkara Fatlolon tidak diproses.
Praktisi hukum Ronny Elia Sianressy menilai aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius.
“Agar ada rasa keadilan, jangan hanya terdakwa yang ditahan sementara dugaan pemerasan dibiarkan. Ini negara hukum,” katanya.
Ia juga mendesak agar dugaan keterlibatan sejumlah oknum kejaksaan, termasuk di lingkungan Kejati Maluku, diusut tuntas.
Dukungan terhadap Fatlolon juga datang dari tokoh masyarakat Kepulauan Tanimbar, Niko Ngeljaratan. Ia menilai perkara ini sarat kepentingan politik.
“Saya melihat ini bukan semata persoalan hukum. Saya meminta majelis hakim membebaskan Fatlolon karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Persidangan lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas permohonan terdakwa, sekaligus kelanjutan pemeriksaan perkara pokok. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan