Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran sediaan farmasi ilegal berupa gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” di tiga wilayah Jakarta. Dalam operasi yang berlangsung pada 13–14 April 2026, petugas mengamankan sembilan orang dari lokasi berbeda di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi sebelumnya melakukan pemantauan melalui tiga kali transaksi pembelian hingga berhasil mengidentifikasi lokasi penyimpanan barang ilegal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan ratusan tabung Whip Pink siap edar. Sembilan orang yang diamankan diketahui berperan sebagai karyawan. Mereka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidikan juga mengungkap adanya 16 gudang penyimpanan yang tersebar di 12 kota, termasuk Jakarta, Bandung, Makassar, hingga Bali dan Lombok. Perusahaan yang terlibat, PT Suplaindo Sukses Sejahtera, diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Dalam enam bulan terakhir, peredaran ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan omzet antara Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar. Polisi menyebut distribusi dilakukan dengan modus pengiriman melalui gudang terdekat ke pembeli menggunakan jasa ojek online. Saat ini, sembilan orang yang diamankan masih berstatus saksi, sementara penyidik terus mendalami kasus untuk menetapkan tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: