Kaimana — Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Utarom Kaimana mulai gencar melakukan sosialisasi mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan pemahaman publik tentang penggunaan fasilitas bandara secara benar dan sesuai aturan.

Kepala UPBU Kelas III Utarom Kaimana, Juprianto Pali, S.Sos., M.M., menjelaskan sejumlah fasilitas di bandara merupakan aset negara.

Penggunaannya diatur melalui mekanisme PNBP berdasarkan ketentuan pemerintah.

“Bandara memang milik pemerintah, tetapi ada fasilitas tertentu yang penggunaannya dikenakan biaya PNBP. Salah satunya ruang VIP atau ruang tunggu khusus (PIP) di terminal Bandara Utarom,” ujarnya di Kaimana, Kamis (16/4/2026).

Menurut Juprianto, penggunaan ruang VIP dikenakan tarif Rp200.000 per jam. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.

“Biaya tersebut untuk menutup operasional fasilitas negara, seperti pendingin ruangan, kebersihan, dan perawatan sarana pelayanan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, ruang tunggu umum tetap dapat digunakan secara gratis oleh penumpang. Biaya pelayanan untuk ruang umum sudah termasuk dalam tiket penerbangan.

Adapun fasilitas khusus seperti ruang VIP diperuntukkan bagi tamu pemerintah, instansi, TNI-Polri, investor, maupun rombongan tertentu dengan ketentuan pembayaran resmi.

Juprianto mengakui, hingga saat ini pihak bandara belum menerapkan penarikan biaya secara penuh. Pihaknya masih mengedepankan tahap sosialisasi kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

“Kami ingin semua pihak memahami dulu aturan PNBP ini sebelum diberlakukan secara maksimal. Jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” jelasnya.

Selain ruang VIP, PNBP di Bandara Utarom juga bersumber dari jasa parkir, sewa lahan, jasa kargo, ground handling, hingga pemanfaatan bangunan bandara.

Pemerintah pusat setiap tahun menetapkan target penerimaan PNBP bagi bandara. Pada 2024, targetnya Rp550 juta. Adapun pada tahun 2026, target meningkat menjadi Rp650 juta.

“PNBP ini penting karena menjadi indikator produktivitas bandara. Jika target tercapai, pemerintah pusat akan memberikan perhatian lebih dalam bentuk pembangunan fasilitas dan peningkatan layanan,” kata Juprianto.

Ia pun mengajak masyarakat memahami bahwa setiap tarif yang dikenakan bukan untuk kepentingan pribadi pengelola bandara. Seluruh PNBP akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan fasilitas keselamatan penerbangan, peningkatan pelayanan penumpang, serta operasional bandara.

“Semua fasilitas negara membutuhkan biaya listrik, perawatan, dan perbaikan. Karena itu, kami berharap masyarakat memiliki kesadaran bersama bahwa kontribusi melalui PNBP akan kembali untuk pembangunan bandara dan daerah,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, UPBU Utarom Kaimana berharap tercipta sinergi antara pemerintah daerah, instansi, dan masyarakat.

Sinergi itu diperlukan agar seluruh pihak dapat menjaga serta memanfaatkan fasilitas bandara secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. (win/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: