Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan dua orang mahasiswa di Kota Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan barang terlarang berupa narkotika.
Kedua mahasiswa tersebut, yang berinisial IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19), saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka tertangkap tangan menguasai satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 0,2308 gram.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WIT, di depan rumah makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, kedua pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai satu paket yang diduga mengandung narkotika golongan ganja.
Barang bukti yang ditemukan berupa ganja tersebut dikemas menggunakan kertas berwarna coklat dan disimpan di dalam peci berwarna hitam.


Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua mahasiswa tersebut menunjukkan hasil positif mengandung narkoba.
Kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
Mereka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Kombes Areis, kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan pendalaman terkait barang bukti ganja yang dimiliki oleh kedua tersangka.
Proses investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan kedua mahasiswa tersebut dalam jaringan narkoba. (at/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan