Jakarta — Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik itu saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Laporan dari pelapor FA terkait jubir KPK ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Budi, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, penyidik tengah menyiapkan administrasi penyidikan (mindik), yang meliputi penataan, pendataan, pencatatan, serta pengarsipan dokumen terkait laporan.

Proses tersebut menjadi bagian awal sebelum memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut.

“Berkas laporan sudah kami terima dan saat ini dalam tahap pendistribusian serta penyiapan administrasi penyidikan,” kata dia.

Menurut Budi, penyidik masih bekerja mengumpulkan bahan dan keterangan. Pemanggilan saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, akan dilakukan setelah tahapan administrasi dinyatakan lengkap.

“Kami mohon waktu kepada rekan-rekan agar penyidik dapat bekerja terlebih dahulu. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2502/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Laporan tersebut dilayangkan setelah Faizal merasa keberatan atas pernyataan Budi yang dinilai menyeret namanya usai pemeriksaan sebagai saksi pada 7 April 2026.

Faizal menegaskan dirinya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak atas dugaan pencemaran nama baik. Ia juga menyebut telah lebih dulu melayangkan somasi selama 1 x 24 jam, namun tidak mendapat tanggapan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Faizal mengaku hanya menerima lima pertanyaan dari penyidik KPK, salah satunya terkait pemberian bantuan perangkat elektronik dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis.

Ia menegaskan bantuan tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, menurut Faizal, pernyataan juru bicara KPK setelah pemeriksaan justru menimbulkan kesan seolah dirinya dan pihak lain terlibat dalam perkara korupsi.

Hal itu yang kemudian mendorongnya menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

Faizal juga menyatakan kesiapan untuk membuka data yang diklaimnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain dalam persoalan Bea dan Cukai, sebagai bagian dari upaya pembelaan dirinya dalam proses hukum yang berjalan. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: