Kaimana – Kasus tuduhan kampanye hitam terhadap Dr. Matias Mairuma, Ketua Tim Pemenangan Paslon Hasan dan Isak (HAI), kini mencuat ke permukaan.

Tuduhan tersebut berawal dari pernyataan yang disampaikan Dr. Matias pada 11 Oktober 2024, terkait proyek senilai 4 miliar rupiah di Kampung Boiya.

Dr. Matias mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, tuju unit rumah yang dikerjakan telah hampir dua tahun, namun belum juga rampung sepenuhnya.

Hal ini disertai dengan bukti video yang diambil warga Kampung Boiya. Bahkan disaksikan Ketua Partai UMMAT ( Arifin Rafia). langsung dari kampung Boiya.

 Bukti video tesebar di WhatsApp Group Tim HAI seblum adanya kampanye pada tanggal 11 di jalan Diponegoro.

Mahatir M. Rahayaan, Kuasa hukum Dr. Matias, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan, apa yang disampaikan oleh kliennya bukanlah kampanye hitam.

 “Apa yang disampaikan oleh Dr. Matias adalah sebuah bentuk kampanye negatif yang sah dalam demokrasi. Hal ini dilakukan berdasarkan data dan fakta valid yang bertujuan untuk mengawasi penggunaan anggaran publik dengan transparansi,” jelas Mahatir.

Menurut Mahatir, kampanye negatif berbeda jauh dengan kampanye hitam atau black campaign. Kampanye hitam, yang bertujuan untuk memfitnah tanpa dasar fakta, jelas melanggar aturan.

Sementara itu, kampanye negatif adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan kritik konstruktif terhadap kebijakan publik, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3).

Lebih lanjut, Mahatir merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan publik, adalah hak asasi yang dilindungi.

Dalam hal ini, kampanye negatif yang disampaikan Dr. Matias tidak hanya sah, tetapi juga sesuai dengan prinsip Good Governance yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan.

Mahatir juga menegaskan, setelah pernyataan tersebut, pihak terkait segera merespons dengan menyelesaikan pembangunan rumah-rumah tersebut, meski dengan tantangan akibat keterlambatan dan kondisi yang kurang baik.

 “Kami berterima kasih atas respons cepat dalam menyelesaikan masalah ini,” tambah Mahatir.

Tantangan dalam Demokrasi Kaimana: Menghadapi Serangan Hukum dan Politik

Di balik tuduhan kampanye hitam ini, Mahatir menilai ada upaya yang lebih besar untuk melemahkan Paslon HAI. Seperti yang terlihat sebelumnya, laporan-laporan hukum yang diajukan Paslon HAI, termasuk kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh pihak lawan, sering kali terhambat dan dihentikan dengan alasan yang tidak memadai.

Mahatir menilai, ini merupakan upaya sistematis untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan munculnya “kotak kosong” dalam Pilkada Kaimana.

Namun, Mahatir juga memberikan dukungan kepada Polres Kaimana dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap Polres Kaimana dapat menjalankan perannya dengan integritas dan objektivitas, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik,” ujarnya.

Pesan untuk Masyarakat Kaimana: Terus Mengawal Demokrasi yang Sehat

Mahatir mengimbau agar masyarakat Kaimana tetap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bertujuan untuk menggiring opini publik ke arah yang salah.

Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang untuk kritik yang konstruktif, dan setiap warga negara berhak untuk mengungkapkan pendapatnya, khususnya terkait kebijakan publik yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan mereka.

“Mari kita bersama-sama menjaga integritas demokrasi di Kaimana, agar proses Pilkada berjalan secara adil, transparan, dan tidak terjebak dalam kepentingan politik sesaat,” ujar Mahatir, menutup pernyataannya.

Dengan berbagai dinamika politik yang sedang berlangsung, masyarakat Kaimana diharapkan terus menjaga kewaspadaan dan berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan demokrasi yang sehat di daerah tersebut. (tm/pr)