Ambon — Tim Advokat mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, Petrus Fatlolon, melontarkan kritik keras terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (21/1/2026).
Koordinator Tim Advokat, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menilai JPU terjebak dalam kesesatan berpikir (logical fallacy) karena memaksakan keberatan mendasar dalam eksepsi terdakwa untuk dibuktikan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Dalil ‘masuk pokok perkara’ yang disampaikan JPU bukan jawaban substantif terhadap keberatan. Itu lebih terlihat sebagai pelarian yuridis karena dakwaan disusun tidak cermat,” kata Fahri dalam keterangannya usai persidangan.
Fahri menjelaskan, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa bukan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya Petrus Fatlolon, melainkan untuk menguji apakah dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Ia menilai JPU keliru ketika mencampuradukkan antara pengujian perbuatan terdakwa dengan pengujian keabsahan dakwaan.
“Eksepsi itu menguji apakah alat ukur jaksa, yakni dakwaan, sudah sah. Kalau dakwaannya kabur, bagaimana mungkin terdakwa dipaksa bertanding dalam proses pembuktian di ‘lapangan’ yang batasnya tidak jelas?” ujar Fahri.
Tim Advokat juga menyoroti sikap JPU yang menyatakan soal audit Inspektorat merupakan materi pokok perkara. Fahri menegaskan, persoalan itu justru menyangkut legalitas dan kedudukan alat bukti.
Menurut Fahri, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, kewenangan penetapan kerugian negara tidak dapat dilekatkan pada lembaga yang tidak berwenang.
“Kalau dakwaan disusun dari data lembaga yang secara prinsip tidak dapat mendeklarasikan kerugian negara, maka dakwaan cacat sejak awal. Ini bukan perkara nanti diuji di pokok perkara, ini soal dakwaan layak atau tidak disidangkan,” ujarnya.
Status Terdakwa Dinilai Tidak Tegas
Selain itu, Fahri menyebut JPU juga mencampuradukkan posisi Petrus Fatlolon sebagai kepala daerah dan sebagai pemegang saham pada BUMD. Menurut dia, ketidakjelasan ini berpotensi merugikan terdakwa karena dasar tuduhan tidak tegas.
“Apakah ini menyasar kebijakan publik sebagai Bupati atau keputusan manajerial dalam korporasi? Kalau perannya tidak jelas sejak dakwaan, maka terdakwa menghadapi tuduhan tanpa basis yang terang,” kata Fahri.
Dalam persidangan, Fahri juga mengungkap adanya rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum Komisi III DPR RI yang meminta dilakukan pemeriksaan internal terkait perkara tersebut. Namun, ia menilai JPU tidak terbuka dan enggan memaparkan hasil pemeriksaan itu di hadapan majelis hakim.
“Sikap JPU yang menolak permintaan Majelis Hakim untuk menjelaskan hasil pemeriksaan internal tersebut justru mengonfirmasi adanya ketidakberesan dalam proses pra-ajudikasi. Transparansi adalah prasyarat mutlak dalam negara hukum, dan JPU tidak boleh berlindung di balik formalitas persidangan untuk menyembunyikan fakta pengawasan lembaga negara,” tegas Fahri.
Fahri menilai, bila dakwaan yang dianggap bermasalah tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hal itu bukan hanya membuang sumber daya negara, tetapi juga berisiko melanggar hak-hak terdakwa.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim sebagai benteng terakhir keadilan. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi dalil ‘nanti diuji di pokok perkara’. Jika dakwaannya sudah sesat secara logika dan hukum, maka Majelis Hakim wajib menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” kata Fahri. (bn/pr)





Tinggalkan Balasan